a. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank;
b. bahwa dalam rangka penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank, perlu diatur mengenai mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.