a. bahwa dalam rangka penguatan kredibilitas pasar keuangan perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar;
b. bahwa penyelenggaraan sertifikasi tresuri dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui Bank Indonesia;
c. bahwa penerapan kode etik pasar oleh pelaku pasar dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh asosiasi profesi, dan/atau asosiasi/komite industri jasa keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.