a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dilakukan perubahan kebijakan perhitungan giro wajib minimum;
b. bahwa perubahan perhitungan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, dan mengurangi volatilitas suku bunga;
c. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum primer secara rata-rata dan penyesuaian lainnya terkait giro wajib minimum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.