a. bahwa dalam rangka penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan penatausahaan dan berperan sebagai agen pembayar serta agen lelang;
b. bahwa agar kegiatan penatausahaan dan pelaksanaan peran sebagai agen pembayar serta agen lelang dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan transparan, ketentuan mengenai tata cara penatausahaan Surat Berharga Negara senantiasa perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Penatausahaan Surat Berharga Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.