a. bahwa guna meningkatkan kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat, perbankan perlu meningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen kas dengan mengoptimalkan pengolahan uang rupiah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.