a. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa dalam melaksanakan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia perlu mengatur kriteria dan persyaratan surat berharga, peserta, dan lembaga perantara dalam pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria Dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta, dan Lembaga Perantara Dalam Operasi Moneter Syariah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.