a. bahwa salah satu kewenangan Bank Indonesia adalah menentukan keaslian uang rupiah yang diragukan keasliannya;
b. bahwa masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia atas uang rupiah yang diragukan keasliannya;
c. bahwa Bank Indonesia perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat yang meminta klarifikasi atas uang rupiah yang diragukan keasliannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.