a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan teknologi finansial untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan teknologi finansial;
b. bahwa agar kebijakan Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan teknologi finansial dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan yang diharapkan maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi para pihak yang menjadi penyelenggara teknologi finansial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.