a. bahwa untuk mendorong perkembangan inovasi pada kegiatan yang menggunakan teknologi finansial perlu diberikan ruang uji coba terbatas bagi penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya;
b. bahwa ruang uji coba terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.