a. bahwa untuk mendukung konsolidasi industri, integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end yang bersifat national driven, serta untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal, telah dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real-time dan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;
b. bahwa penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment diselaraskan dengan arah kebijakan Bank Indonesia baik di sektor moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected;
c. bahwa pengembangan Bank Indonesia-Fast Payment sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional diperlukan untuk mendorong perkembangan ekosistem keuangan digital dan inovasi yang dilakukan oleh industri sistem pembayaran di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.