a. bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan pasar uang, dibutuhkan suatu mekanisme untuk membantu penemuan harga (price discovery) yang salah satunya dapat berupa matchmaking transaksi pasar uang;
c. bahwa guna mengakomodasi matchmaking transaksi pasar uang, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang perlu disesuaikan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.