a. bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran serta implementasi dari kebijakan sistem pembayaran diperlukan penguatan keamanan transaksi dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment;
b. bahwa untuk mendukung penguatan keamanan transaksi dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan penerapan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang konsisten, efektif dan terukur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.