a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam operasi moneter;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam operasi moneter, Bank Indonesia perlu menerbitkan ketentuan terkait penunjukan dan peran dealer utama (primary dealer) operasi moneter;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Dealer Utama Operasi Moneter.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.