a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan;
b. bahwa untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial melalui peningkatan parameter kontrasiklikal sebagai penambah rasio pendanaan luar negeri bank guna mendorong sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank perlu disesuaikan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.