a. bahwa Bank Indonesia memberikan perizinan terpadu di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran secara elektronik;
b. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan perlu diganti guna menyesuaikan dengan proses bisnis terkini, pengembangan aplikasi perizinan Bank Indonesia, dan penyelarasan dengan ketentuan terkait perizinan di Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.