a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penatausahaan rekening giro valuta asing milik nasabah berupa bank untuk tujuan lainnya;
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/21/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia perlu disesuaikan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/21/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.