Mengingat
a. bahwa pada Sub Bagian 171.041 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) sebagaimana diubah Terakhir Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017, mengatur penyelenggara pelayanan hams memenuhi ketentuan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas telekomunikasi penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171-12 (Advisory Circular CASR Part 171-12) Prosedur Pemeliharaan dan Pelaporan Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); -2- 2.Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; S.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tetang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 {Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan {Air Traffic Service Providej]; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) Sebagaimana Diubah Terakhir Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 01 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan Dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan sebagaimana Diubah Terakhir Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2016; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.