a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider) diatur mengenai jenis-jenis sertifikat penyelenggara bidang navigasi penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Bagian 143-01 (Staff Instruction CASR Part 143-01) Sertifikasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lalu Lintas Penerbangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.