a. bahwa dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation) Bagian 143, 173, 172, 171 dan 69, diatur mengenai pengawasan keselamatan di bidang navigasi penerbangan (safety oversight) yang dilakukan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Inspektur Navigasi Penerbangan (Staff Instruction Inspectors Of Air Navigation), dengan Peraturan Direktur denderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.