a. bahwa Undang-Undang. Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan mengenai setiap . bandar udara yang telah beroperasi terhadap rencana induknya harus disesuaikan;
b. bahwa Bandar Udara Budiarto di Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten merupakan bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi rencana induk Bandar Udara Budiarto di Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Budiarto di Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.