a. bahwa dalam rangka peningkatan dan penguatan fungsi regulator pada Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara guna mendukung peningkatan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan maka perlu disusun perencanaan sumber daya manusia pada jabatan fungsional umum di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara agar lebih berkualitas dan profesional sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perencanaan Sumber Daya Manusia pada Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.