a. bahwa izin angkutan udara, pelaporan dan pelayanan informasi di bidang angkutan udara telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan izin angkutan udara, pelaporan dan pelayanan informasi di bidang angkutan udara sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun tata cara permohonan perizinan, pelaporan dan pelayanan informasi di bidang angkutan udara secara terbuka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Keterbukaan Informasi Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.