DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara telah mengatur bahwa verifikasi dalam rangka penerbitan sertifikat standar angkutan udara dilakukan salah satunya dengan autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian, kemudahan dan percepatan pelaksanaan autentikasi perizinan berusaha angkutan udara, perlu adanya Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU)) Yang Terintegrasi Dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.