a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulation Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers), telah diatur mengenai persyaratan sertifikasi dan operasi pusat pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa untuk melaksanakan proses sertifikasi dan pengawasan pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu prosedur proses sertifikasi dan pengawasan pusat pendidikan dan pelatihan bagi Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara;
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-2.10 (Staff Instruction) Tentang Prosedur Sertifikasi, Persyaratan Operasi, dan Pengawasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification, Operating Requirement And Continuing Surveillance For Training Center);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.