Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, 2. 3. 4. bahwa sebagai anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), Indonesia harus patuh dan tunduk terhadap standar dan rekomendasi (Standard and Recommended Practices/SARPs) yang dikeluarkan oleh ICAO; bahwa guna memastikan kepatuhan Indonesia terhadap ICAO SARPs diperlukan komitmen Indonesia untuk mengikuti perkembangan standar dan peraturan penerbangan sipil internasional yang disampaikan melalui ICAO State Letter; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pendistribusian, Pemberian Tanggapan dan Pemantauan ICAO State Letter dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 410) 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1071);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.