a. bahwa dalam Sub Bagian 139 B.2 angka 139.033 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara [Aerodrome) telah mengatur Penyelenggara bandar udara dan penyedia jasa terkait bandar udara wajib memperkerjakan personel bandar udara yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya;
b. bahwa dalam Sub Bagian 139 C angka 139.103 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara [Aerodrome) telah mengatur Penyelenggara bandar udara beregister termasuk heliport dan water aerodrome wajib memperkerjakan personel bandar udara yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya;
c. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 21 Tahun 2015 tentang petunjuk dan tata cara peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139-11 (Advisory Circular CASR Part 139-11), Lisensi Personel Bandar Udara masih terdapat kekurangan dan belum mengatur mengenai fungsi pengendalian dan pengawasan lisensi dan/ atau rating personel bandar udara antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-11 (Advisory Circular CASR Part 139-11), Lisensi dan/atau Rating Personel Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.