Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Melalui Penyesuaian; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernen terian . . . MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 95 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN MELALUI PENYESUAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.