a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 230 Tahun 2020 tentang Prosedur Kerja Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.