a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern lingkup Kementerian Perhubungan, perlu menerapkan manajemen risiko secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa sebagai salah satu perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sesuai ketentuan pasal 11 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.