KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 49 TAHUN 2025 TENT ANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEEMPAT: ... Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilaksanakan di Assessment CenterKementerian Perhubungan. Unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi penilaian potensi dan kompetensi sumber daya manusia, untuk melaksanakan kegiatan penilaian potensi dan kompetensi sumber daya manusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.