a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi; c. bahwa Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.