Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 33/2012.
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk segera mewujudkan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.