a. bahwa sektor pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional, terutama dalam upaya terus memperkuat swasembada pangan; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan seiring dengan pemerataan pelaksanaan kegiatan dan hasil pembangunan, serta peningkatan program pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu mengambil langkah pengembangan dan pemanfaatan lahan gambut di Kalimantan Tengah dalam rangka peningkatan produksi dan memperkuat swasembada pangan; c. bahwa untuk mempercepat terwujudnya pengembangan lahan gambut tersebut, dipandang perlu menetapkan perencanaan program, pelaksanaan pembangunan dan penyediaan pembiayaannya dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.