mengubah KEPPRES 82/1995
bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pengembangan lahan gambut untuk pertanian tanaman pangan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.