mengubah KEPPRES 82/1995
a. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Reformasi Pembangunan dan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pengembangan lahan gambut untuk pertanian tanaman pangan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dipandang perlu mengubah susunan Tim Pengarah; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.