Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 81/2001.
a. bahwa anggaran Pemerintah maupun badan usaha memegang peran yang penting dalam upaya mencapai sasaran dan program pembangunan sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional; b. bahwa pelaksanaan anggaran Pemerintah dan keikutsertaan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu ditempuh secara efisien, transparan, dan non-diskriminasi c. bahwa untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan anggaran Pemerintah, perlu dioptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, pemanfaatan rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta pemberian kesempatan bagi usaha kecil dan menengah termasuk koperasi; d. bahwa sehubungan dengan itu, perlu disempurnakan tatacara pengadaan proyek dan kegiatan serta barang dan jasa Pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di bidang Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.