a. bahwa pembangunan perumahan merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektoral, oleh karena itu pelaksanaannya perlu memperhatikan faktor jumlah penduduk, tata guna tanah, pembiayaan, fasilitas sosial, dan faktor penunjang lainnya; b. bahwa dalam usaha mengembangkan dan meningkatkan pembangunan perumahan secara terarah dan terpadu, diperlukan peningkatan kerja sama antar instansi yang berkaitan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu untuk menyempurnakan tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1974, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.