mengubah KEPPRES 8/1985
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional, dipandang perlu mengikutsertakan Kepala Badan tersebut dalam keanggotaan Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.