mengubah KEPPRES 60/1998
bahwa dalam rangka kelancaran tugas penyelenggaraan negara di bidang agraria dan kelautan, dipandang perlu mengubah tugas pokok dan fungsi Menteri Negara Agraria sebagaimana dimaksud dalam BAB I Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.