bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VII dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang tertentu sehingga dapat berlangsung dengan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.