Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 88/2014.
bahwa dalam rangka penjempurnaan penjelenggaraan sistim HANKAMRATA, sesuai dengan DOKTRIN HANKAMNAS, di- pandang perlu untuk menjempurnakan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistim HANKAMRATA.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.