a. bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistim Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; b. bahwa tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; c. bahwa … - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.