a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Hukum Laut yang telah disahkan dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985, Pemerintah Indonesia bermaksud menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 yang akan diselenggarakan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada bulan Mei 2009; c. bahwa untuk itu dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.