Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 1/2014.
a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah salah satu pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan merupakan sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju; b. bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang besar dalam mensejahterakan kehidupan bangsa; c. bahwa teknologi informasi dan komunikasi mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing nasional; d. bahwa pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan koordinasi dan sinergi yang terpadu dan terarah dari segenap pemangku kepentingan dibidangnya; e. bahwa Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; - 2 - f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.