mengubah KEPPRES 20/2006
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, perlu menyesuaikan nomenklatur Sekretaris merangkap Anggota Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.