bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan-keamanan, dipandang perlu meninajau kembali Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30), dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.