Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 21/2007.
a. bahwa dengan berlakunya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 sejak tanggal 16 November 1994, diperlukan langkah-langkah penanganan yang menyeluruh dan terpadu dalam rangka lebih meningkatkan pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan laut dan pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien; b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana dimaksud telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tentang Perubahan sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, maka Dewan Kelautan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; c. bahwa kebijakan publik di bidang kelautan merupakan kebijakan yang meliputi berbagai bidang pemerintahan, sehingga memerlukan pembaharuan dan keterpaduan dalam perumusan kebijakan kelautan tersebut sejak awal; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu membentuk Dewan Maritim Indonesia dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.