a. bahwa dengan berlakunya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, diperlukan langkah-langkah penanganan yang menyeluruh dan terpadu dalam rangka lebih meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan laut, dan pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien; b. bahwa kebijakan publik di bidang kelautan merupakan kebijakan yang meliputi berbagai bidang pemerintahan, sehingga memerlukan keterpaduan dalam perumusan kebijakan kelautan tersebut sejak awal; c. bahwa dalam rangka keterpaduan perumusan kebijakan kelautan telah dibentuk Dewan Maritim Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999; d. bahwa nomenklatur Dewan Maritim Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, memandang perlu untuk mengubah Dewan Maritim Indonesia menjadi Dewan Kelautan Indonesia dengan Keputusan Presiden; Mengingat ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.