5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a, bahwa pada saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, Pemerintah telah memberikan Bantuan Likuiditas Bank lndonesia terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pengakhiran Masa Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, disebutkan bahwa dengan berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan; c. bahwa dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompteksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara; d. bahwa dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian / lembaga; SK No 0997rr8 A e. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurrf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang la.poran Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh lrmbaga Tinggt Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia Tahun 2OOl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.