mengubah KEPPRES 6/2021
a. bahwa dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti, tengah dilakukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan HakTagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; Mengingat. . . c SK No I12568 A Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2O01 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia Tahun 2OOl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.